Penegakan Hukum dengan Tindakan Tegas: Suatu Kebutuhan atau Pilihan?


Penegakan Hukum dengan Tindakan Tegas: Suatu Kebutuhan atau Pilihan?

Ketika membicarakan penegakan hukum, sering kali kita mendengar istilah “tindakan tegas” sebagai metode untuk menegakkan aturan hukum yang ada. Namun, apakah penegakan hukum dengan tindakan tegas benar-benar merupakan kebutuhan atau hanya sekadar pilihan?

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum dengan tindakan tegas merupakan suatu kebutuhan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Beliau menyatakan, “Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menegakkan supremasi hukum.”

Namun, tidak semua ahli hukum setuju dengan pendekatan tersebut. Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa penegakan hukum dengan tindakan tegas seharusnya merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya persuasif dan preventif telah dilakukan. Menurut beliau, “Tindakan tegas seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung oleh bukti yang kuat dan prosedur yang benar.”

Pendapat yang beragam ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan penegakan hukum dengan tindakan tegas. Namun, dalam situasi tertentu, seperti penanggulangan kerusuhan atau kejahatan serius, tindakan tegas mungkin memang diperlukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

Dalam konteks ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan profesionalitas dan keadilan dalam menjalankan tindakan tegas. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penegakan hukum seharusnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.

Dengan demikian, penegakan hukum dengan tindakan tegas bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kebutuhan yang harus dilakukan dengan bijaksana dan proporsional. Sebagaimana yang diungkapkan oleh mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, “Tindakan tegas hanya akan efektif jika dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.”

Dengan demikian, penegakan hukum dengan tindakan tegas perlu dipertimbangkan secara matang, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan keadilan sistem hukum yang ada.