Perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.” Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak-anak.
Namun, sayangnya masih terdapat kendala dalam perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Banyak korban yang tidak melaporkan kasus yang dialaminya karena merasa malu atau takut dihakimi oleh masyarakat. Hal ini membuat kasus kekerasan seksual seringkali tidak terungkap dan pelaku tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), “Penting bagi korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kasus yang dialaminya agar dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan.” LPSK juga menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual agar dapat memulihkan trauma yang dialami.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Melalui edukasi dan sosialisasi, diharapkan korban kekerasan seksual merasa lebih aman dan nyaman untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.