Peran pengaduan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan yang transparan menjadi kunci utama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Pengaduan masyarakat tidak hanya sebagai bentuk responsif terhadap pelayanan yang kurang memuaskan, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, “Pengaduan masyarakat merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pelayanan publik. Dengan adanya pengaduan, instansi pemerintah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara terus menerus.”
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB, ditemukan bahwa 70% dari total pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pengaduan masyarakat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dr. Ryaas Rasyid, seorang pakar tata kelola pemerintahan, mengatakan bahwa “Tanpa adanya mekanisme pengaduan yang efektif, risiko terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik akan semakin besar. Oleh karena itu, pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti dengan serius oleh instansi terkait.”
Pemerintah sendiri telah memberikan perhatian yang serius terhadap peran pengaduan masyarakat ini. Berbagai platform pengaduan seperti Lapor! Bantu! dan Pengaduan Pelayanan Publik (P2P) telah dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan masukan terkait pelayanan publik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran pengaduan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan yang transparan sangatlah penting. Masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pelayanan publik harus terus aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dapat terwujud demi kesejahteraan bersama.