Tindakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan merupakan suatu bentuk keadilan bagi korban yang harus dilakukan. Setiap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang harus mendapat respons hukum yang sesuai agar korban merasa bahwa keadilan telah ditegakkan.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa “keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan. Korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak setelah mengalami tindak kejahatan.”
Tindakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan juga dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal yang sama di masa depan. Dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kasus kejahatan di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, tindakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan harus dilakukan secara adil dan proporsional untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Dalam penegakan hukum, juga penting untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku juga dijamin. Menurut Ketua Komisi Hukum Nasional, Prof. Dr. Yenti Garnasih, “keadilan bagi korban tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak-hak pelaku. Setiap orang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi, termasuk pelaku tindak kejahatan.”
Dengan demikian, tindakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan harus dilakukan dengan penuh keadilan bagi korban tanpa melupakan hak-hak pelaku. Hanya dengan cara ini, keadilan sejati dapat terwujud dalam sistem hukum di Indonesia.