Upaya Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Anak


Upaya Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Anak merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan demi melindungi hak-hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk mendapat perlindungan serta pembinaan yang layak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya hukum dalam penanganan tindak pidana anak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keberpihakan terhadap kepentingan terbaik anak.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana anak, upaya hukum dalam penanganan tindak pidana anak harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh melanggar hak-hak anak. “Anak-anak sebagai pelaku tindak pidana harus tetap mendapat hak-haknya sebagai anak, seperti hak mendapat pendidikan, rehabilitasi, dan perlindungan dari tindak kekerasan,” ujar Prof. Harkristuti.

Dalam proses penanganan tindak pidana anak, upaya hukum yang dilakukan haruslah mengutamakan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Yohanes Sulaiman, seorang psikolog anak, yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahan mereka melalui pembinaan dan pendampingan yang tepat. “Anak-anak perlu dipandang sebagai korban dari lingkungan yang kurang mendukung, sehingga perlakuan hukum terhadap mereka haruslah mengutamakan aspek pembinaan dan pendampingan,” kata Dr. Yohanes.

Namun, upaya hukum dalam penanganan tindak pidana anak seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang hukum anak. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat hukum dalam menangani kasus-kasus tindak pidana anak. “Upaya hukum dalam penanganan tindak pidana anak harus dilakukan oleh aparat yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang psikologi anak dan hukum anak,” ujar Jasra.

Dengan demikian, upaya hukum dalam penanganan tindak pidana anak perlu dilakukan secara komprehensif dan berbasis hak-hak anak. Melalui pendekatan yang restoratif dan rehabilitatif, diharapkan anak-anak pelaku tindak pidana dapat mendapat perlakuan yang adil dan mendukung dalam proses pembinaan dan rehabilitasi mereka. Selamatkan masa depan anak-anak Indonesia dengan memberikan mereka perlindungan dan pembinaan yang layak!