Penegakan keadilan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam proses penegakan keadilan, saksi memiliki peran yang sangat vital dalam persidangan. Tanpa kesaksian dari saksi, seringkali suatu kasus sulit untuk diputuskan dengan adil.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Saksi adalah mata dan telinga hukum yang membantu menemukan kebenaran dalam suatu kasus.” Dalam banyak kasus, kesaksian saksi bisa menjadi bukti yang sangat kuat untuk membuktikan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa.
Namun, peran penting saksi dalam persidangan juga seringkali dipertanyakan. Banyak kasus di mana saksi memberikan kesaksian palsu atau terpengaruh oleh pihak lain. Hal ini bisa merugikan proses penegakan keadilan dan dapat mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dalam hukum.
Oleh karena itu, penegakan keadilan harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Kepentingan saksi harus dilindungi dan dipastikan bahwa kesaksian yang diberikan adalah benar adanya. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai saksi dalam persidangan.
Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, seorang ahli hukum dari Universitas Parahyangan, “Kesaksian saksi memiliki bobot yang sangat besar dalam proses penegakan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan untuk memastikan bahwa kesaksian saksi tersebut dapat dipercaya.”
Dengan demikian, peran penting saksi dalam persidangan tidak bisa dianggap remeh. Mereka memiliki peran yang sangat vital dalam membantu menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran dalam suatu kasus hukum. Oleh karena itu, perlindungan dan keamanan bagi saksi harus dijamin agar proses penegakan keadilan dapat berjalan dengan lancar dan adil.