Peran hukum dalam penanganan tindak pidana perbankan di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan dalam dunia perbankan. Hukum merupakan landasan yang harus dipegang teguh dalam menangani kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soedjono, SH, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menegakkan keadilan dan menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan. Beliau menyatakan bahwa “tanpa adanya hukum yang kuat dan efektif, tindak pidana perbankan akan semakin merajalela dan merugikan banyak pihak.”
Dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa setiap tindak pidana perbankan akan ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan bagi korban tindak pidana perbankan.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus tindak pidana perbankan di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perbankan.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Kepala Biro Humas OJK, Sekar Puti Nurbayani, menyatakan bahwa “peran hukum sangat penting dalam menangani tindak pidana perbankan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan aman bagi masyarakat.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum dalam penanganan tindak pidana perbankan di Indonesia sangatlah vital. Diperlukan kerjasama antara lembaga penegak hukum, OJK, dan perbankan untuk menegakkan hukum secara adil dan efektif guna menciptakan lingkungan perbankan yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat.